Kamis, 16 November 2017

Polri Siap Bantu KPK soal Novanto, tetapi Tak Ikut Campur Urusan Hukum

- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rikwanto mengatakan, Polri tidak akan mencampuri upaya penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto.
"Kami tidak mencampuri urusan hukum KPK," kata Rikwanto ditemui usai Upacara Serah Terima Jabatan Irwasum Polri dan Kabaharkam Polri, di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Meski begitu, Rikwanto mengatakan bahwa Polri siap berkoordinasi dengan KPK, termasuk dalam kasus yang melibatkan Setya Novanto.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK akan berkoordinasi dengan Polri jika membutuhkan penerbitan surat Daftar Pencarian Orang terhadap Novanto.
(Baca juga: Kronologi Sebelum Setya Novanto Menghilang hingga Diburu KPK)
Saat ditanya hal itu, Rikwanto tidak memberikan penjelasan secara mendetail.
Rikwanto hanya memastikan bahwa Polri akan memberikan bantuan, tanpa terlibat penanganan kasus hukum yang ditangani KPK.
"Misal, ada penggeledahan, operasi tangkap tangan, untuk membantu keamanan dalam proses pelaksanaannya, kami berikan bantuan anggota. Namun, urusan hukumnya kita tidak ikut campur," tegas Rikwanto.

(Baca juga: KPK Geledah Rumah Novanto, Pengacara Sebut Hanya Sita Terkait CCTV)
Novanto menghilang saat penyidik KPK berupaya menjemput paksa. Upaya penjemputan dilakukan KPK setelah Novanto selalu mangkir dari pemeriksaan.
Kemarin, Novanto mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Novanto juga tak pernah memenuhi panggilan saat akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama.
Bermacam alasan diungkapkan pihak Novanto untuk menghindari pemeriksaan, mulai dari sakit hingga memerlukan izin Presiden. Terakhir, Novanto beralasan tak hadir karena sedang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang KPK.
(Baca juga: Ini Alasan KPK Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Setya Novanto)
Penyidik KPK pada Rabu malam mendatangi kediaman Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Setelah tak bisa menjemput paksa Novanto yang menghilang, penyidik membawa sejumlah barang dari tempat tersebut.
Seperti diketahui, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka pada Jumat (10/11/2017). Novanto lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.
Desakan agar Ketua DPR Setya Novanto hadir dalam pemeriksaan di KPK datang dari anggota DPR.



Ini Dasar Hukum KPK Cegah Setya Novanto Berpergian ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah melakukan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap sembilan orang pada kasus e-KTP, termasuk untuk Ketua DPR RI Setya Novanto.
Dari sejumlah pihak itu, ada yang dicegah ke luar negeri dalam status sebagai tersangka dan sebagian besar berstatus sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, KPK punya dasar hukum dalam mencegah sembilan orang tersebut.
"Pencegahan seseorang ke luar negeri tersebut tentu memiliki dasar hukum yang kuat," kata Febri, lewat keterangan tertulis, saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2017).
(Baca: Putusan Praperadilan Tidak Batalkan Penetapan Pencegahan terhadap Setnov)
Pertama yakni Undang-undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dalam UU tersebut, Pasal 12 ayat 1 huruf b yakni memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.
Kemudian dalam Undang-undang Imigrasi Nomor 6 Tahun 2011. Di UU ini, hal pencegahan diatur dalam BAB IX mengenai Pencegahan dan Penangkalan, mulai Pasal 91 sampai dengan Pasal 103.
Dalam Pasal 91 ayat (2) berbunyi, menteri melaksanakan pencegahan berdasarkan:
d. perintah Ketua KPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bunyi tersebut dapat juga ditemukan dalam Pasal 226 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013.

Dasar hukum berikutnya yaitu, putusan MK bernomor PUT No. 64/PUU-IX/2011 – Perkara Pengujian UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terhadap UUD Negara RI.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pencekalan hanya 6 bulan dan hanya boleh diperpanjang sekali lagi maksimal 6 bulan.
(Baca juga : Pimpinan KPK Enggan Menilai Laporan Pengacara Novanto sebagai Kriminalisasi)

"Dengan demikian cekal hanya maksimum 12 bulan saja. Lebih dari 12 bulan dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 45," ujar Febri.
Dasar hukum lain yakni putusan hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menurut KPK, tidak mengabulkan pengajuan dari pihak Novanto dalam petitum ke-4, yang meminta untuk mencabut penetapan pencegahan terhadap Setya Novanto yang dilakukan KPK.
Ditegaskan bahwa penetapan tersebut merupakan kewenangan administrasi dari pejabat administrasi yang mengeluarkan penetapan.
"Sehingga dapat disimpulkan pelaksanaan pencegahan seseorang ke luar negeri adalah tindakan yang sah secara hukum, bukan penyalahgunaan wewenang apalagi pemalsuan surat," ujar Febri.
Febri melanjutkan, tindakan pencegahan itu penting untuk memperlancar penanganan kasus korupsi, terutama untuk memastikan saat saksi atau tersangka dipanggil maka mereka sedang tidak berada di luar negeri.
"Oleh karena itu kami ingatkan agar para saksi dan tersangka yang dipanggil mematuhi aturan hukum yang berlaku, terutama dalam pemenuhan kewajiban hukum untuk datang jika dipanggil sebagai saksi," ujar Febri.
Untuk diketahui, selain Novanto, delapan orang lainnya yang dicegah berpergian ke luar negeri dalam kasus e-KTP yakni Vidi Gunawan, Dedi Prijono, Made Oka Masagung, Irvanto Hendra Prambudi, Ester Riawaty Hari, Inayah, Raden Gede, dan Anang Sugiana Sudihardjo.

Mengapa Dua Laporan Setya Novanto Cepat Diusut Polisi?

Gerak cepat aparat kepolisian terhadap laporan yang dilakukan Setya Novanto melalui pengacaranya menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, sejumlah kasus mangkrak di kepolisian, tetapi laporan yang dibuat kuasa hukum Novanto begitu cepat diproses.
Setidaknya ada dua kasus yang dilaporkan tim pengacaranya. Pertama, dalam kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui meme Novanto saat sakit. Polisi menangkap pemilik akun @dazzlingdyann, Dyan Kemala Arrizzqi, dari 32 akun yang dilaporkan.
Kedua, pengacara Novanto yang lain melaporkan dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, beserta Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman dan sejumlah penyidik ke Bareskrim Polri. Polisi menyidik dugaan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang terhadap proses hukum Novanto saat tersandung dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Baca juga: Saat Dua Pimpinan KPK Digoyang Setya Novanto
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membantah Polri mengistimewakan Novanto.
"Kebetulan begini, kasus-kasus yang dilaporkan kasus yang mudah," ujar Setyo saat ditemui di Hotel Mercure Ancol, Kamis (9/11/2017).
Dalam segitiga pembuktian, kata Setyo, terdapat unsur bukti, saksi, dan korban yang harus saling berkaitan. Dalam kasus-kasus tersebut, unsur-unsur dalam segitiga pembuktian itu terbukti sehingga mudah diungkap.

Baca juga: Kala Meme Setya Novanto Berujung Pidana
Setyo membandingkannya dengan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
"Kalau kayak Novel itu sudah ada gambarnya, tetapi nyari orangnya mana susah juga," ucapnya.
Meski sketsa wajah telah disebar, hingga saat ini polisi tak menerima satu pun laporan masyarakat yang melihat wajah yang mirip sketsa terduga pelaku itu.
"Tolong jangan diinikan, wah, ini pejabat negara terus jadi cepat, enggak," katanya.

Pengacara: Pelipis Novanto Benjol Segede Bakpao

 Pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan kepada awak media bahwa kliennya itu berada dalam kondisi yang yang parah.
"Beliau mengalami kecelakaan yang sangat parah," katanya di Rumah Sakit Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11/2017).
(Baca juga: Pengacara: Novanto Kecelakaan, Dirawat di RS Permata Hijau)
Menurut Fredrich, kecelakaan tersebut mengakibatkan kaca mobil yang Novanto tumpangi pecah di bagian kanan dan kiri.Novanto, kata Fredrich, dalam keadaan pingsan dan sekujur tubuhnya mengalami luka.
"Perlu MRI, luka di bagian sini (pelipis), benjol besar segede bakpao," katanya.
Ia juga menyebutkan, menurut dokter, tekanan darah Novanto mencapai angka 190 dan harus dirawat.



Video: KPK Periksa Aburizal Bakrie Sebagai Saksi Kasus e-KTP untuk Tersangka Setya Novanto

 Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakriesebagai saksi untuk penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).
Pantauan Kompas.com, Aburizal tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.55 WIB dan keluar pada pukul 15.00 WIB.
(Baca juga : Aburizal Mengaku Tak Tahu Keberadaan Novanto)
Usai diperiksa, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengungkapkan bahwa penyidik menanyakan beberapa pertanyaan terkait tugas dan tanggung jawab Ketua Umum Partai Golkar.
Selain itu penyidik juga menanyakan apakah dirinya mengetahui soal dugaan korupsi e-KTP.
(Baca juga : Diperiksa KPK, Aburizal Mengaku Ditanya Tugas dan Tanggung Jawab Ketum Golkar)
Ical sempat mengaku tidak mengetahui keberadaan Setya Novanto setelah Penyidik KPK gagal menjemput Ketua Umum Partai Golkar itu di rumah pribadinya, Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/11/2017) malam.
Selain itu Aburizal menngungkapkan dirinya tidak menjalin komunikasi dengan Novanto selama dua hari belakangan ini.
Berikut video Aburizal Bakrie saat diwawancarai wartawan usai pemeriksaan oleh KPK: 

Saksi Tak Lihat Setya Novanto Berdarah-darah














Salah satu saksi mata yang enggan disebutkan namanya mengaku melihat korban kecelakaan mobil Toyota Fortuner berwarna hitam yang diduga ditumpangi Ketua DPR RISetya Novanto terjadi sekitar pukul 18.35, Kamis (16/11/2017).
Menurut dia, sesaat setelah tabrakan, seorang laki-laki keluar dari pintu sebelah kanan, kemudian menuju arah pintu sebelah kiri.
Laki-laki tersebut kemudian membopong seorang laki-laki mengenakan kemeja berwarn putih dan celana hitam yang diduga Setya Novanto ke sebuah mobil sedan berwarna hitam yang ada di depannya.
Saksi meyakini korban kecelakaan tersebut adalah Setya Novanto. Saksi berjarak sekitar 3 meter dari laki-laki yang berkemeja putih tersebut. Saksi mengatakan, Setya Novanto tidak sadarkan diri.
"Enggak ada darah yang keluar," kata saksi mata yang enggan disebutkan namanya.
Saksi juga mengaku sempat dimintai tolong untuk membantu.
Baca juga : Mobil Novanto Disebut Melaju Kencang Sebelum Tabrak Tiang Listrik
Saya diminta tolong, warga yang lain juga. Tapi semuanya diam saja. Dia bopong Setya Novanto ke mobil sedan yang jaraknya 10 meter di depan. Saya enggak tahu itu mobil konvoi atau tidak. Saya yakin itu Setnov karena jaraknya dekat banget," ujar saksi tersebut.
Sebelumnya, Fredrich Yunadi, pengacara Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, kliennya mengalami kecelakaan yang sangat parah. Novanto disebut berdarah-darah hingga bengkak di bagian pelipisnya.
"Beliau mengalami kecelakaan yang sangat parah," ucap Fredrich di Rumah Sakit Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis malam.
Fredrich mengaku mendapat informasi kecelakaan tersebut dari ajudan Novanto. Ia tidak tahu persis lokasi kecelakaan.
Baca juga : Kondisi Terkini TKP Kecelakaan Mobil yang Diduga Ditumpangi Setya Novanto